Spanduk Penolakan Minol di depan Kafe Teras Nona Manis di Copot, MUI Kota Bogor Akan Panggil MUI Kecamatan

Mediabogor.co, BOGOR – Spanduk penolakan penjualan minuman beralkohol (minol) yang sebelumnya terpampang di depan gerbang Kafe Teras Nona Manis, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, kini telah dicabut. Spanduk itu berisi pesan penolakan warga dan MUI setempat terhadap aktivitas penjualan minol di wilayah mereka.

‎Ketua MUI Kecamatan Bogor Tengah, KH Ade Anwarullah, membenarkan bahwa spanduk tersebut sudah tidak ada. Menurutnya, pencopotan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

‎“Benar (spanduk penolakan) dicabut, Kang. Sudah ada info dari teman saya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Desember 2025.

‎Ade menjelaskan spanduk tersebut dipasang atas inisiatif warga Kelurahan Ciwaringin. Warga kemudian meminta MUI setempat ikut bersikap sehingga diputuskan untuk memasang spanduk penolakan di depan kafe.

‎Menurut Ade, MUI telah mengingatkan pengelola kafe terkait adanya kekhawatiran masyarakat. Namun kondisi menjadi dilematis karena kafe disebut telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kota Bogor.

‎“Kita sudah menemui pengelola dan memberikan pengingat. Tapi posisi kita serba salah karena izin itu sudah keluar dari pemkot,” jelasnya.

‎Ade menegaskan pihaknya kini memilih tidak mempermasalahkan lebih jauh soal pencopotan spanduk. “Intinya sudah lah, yang penting saya sudah berusaha,” katanya.

‎Ia juga membenarkan bahwa setelah spanduk dicabut, telah terjadi komunikasi lanjutan antara MUI dan pihak kafe. “Kemarin ada pembicaraan saja,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua MUI Kota Bogor, KH Tb Muhidin, menyatakan belum mengetahui adanya pencopotan spanduk karena belum menerima laporan dari MUI Kecamatan Bogor Tengah.

‎“Saya belum mendapat laporan. Nanti saya panggil MUI kecamatan untuk menanyakan kronologinya,” ujarnya.

‎Muhidin juga menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah kafe tersebut telah mengantongi izin operasional maupun izin penjualan minuman beralkohol.

‎“Nanti saya cek dulu. Izin minuman itu tidak sembarangan karena harus ada kepastian. MUI daerah tidak bisa memberi fatwa, itu kewenangan MUI Pusat,” tegasnya.

‎Muhidin turut menjelaskan bahwa urusan penetapan halal-haram produk kini berada di bawah Kementerian Agama, bukan lagi di tangan MUI. Meski demikian, MUI tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi di tingkat daerah, terutama terkait pengawasan.

‎“Yang menentukan boleh atau tidaknya itu Pemerintah Kota Bogor. Jika tidak sanggup menanggulangi dan sudah masuk ranah kota, saya akan ikut turun,” tegasnya.

‎Kasus pencopotan spanduk penolakan minol ini masih menunggu tindak lanjut dari MUI Kota Bogor sembari menelusuri perizinan serta komunikasi antara warga, MUI kecamatan, dan pengelola kafe.

Berita Terkait

Berikan Komentar