Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Maut Pintu Tol Ciawi 2

Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan BW, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor. Insiden yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, di KM 42 Tol Jagorawi ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sebelas lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan truk yang dikemudikan BW membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

Kecelakaan bermula ketika truk tronton yang dikendarai BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.

“Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol, menyebabkan kecelakaan beruntun,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu, 15 Februari 2025.

Akibat kecelakaan ini, delapan orang meninggal dunia, sementara sebelas lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait insiden ini, termasuk saksi mata di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, BW ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenakan pasal yang mengatur tentang tindakan membahayakan nyawa orang lain saat mengemudi hingga menyebabkan kematian atau luka-luka.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berita Terkait

Berikan Komentar