
Soal Peredaran Minuman Beralkohol, Disperindag Akan Tingkatkan Pengawasan
mediabogor.com, Bogor – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor sampai saat ini masih belum melakukan langkah konkrit terkait penegakan aturan soal peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor,” hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ganjar Gunawan yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.
Dirinya pun memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman keras di lokasi-lokasi atau zona yang dilarang. “Oh harus (penegakan larangan penjualan alkohol di lokasi yang dilarang), jadi kaitan fungsi dari hasil pengawasan kita nanti kalau tindakan kondisional tetap dari Satpol PP,” katanya saat ditemui, di halaman balaikota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (4/4/19) usai brifing staf di Balaikota.
Ditanya mengenai adanya resto dan bar yang menjual minuman alkohol dekat sekolah dan sarana olahraga, Ganjar menegaskan, bahwa saat ini, sudah ada 13 tempat yang memiliki izin menjual minuman beralkohol dan tiga distributor penjualan minuman keras di Kota Bogor.
Saat ini Disperindag akan melakukan langkah awal pendataan kembali. “Saya sedang melist mana hotel yang bintang tiga ke atas mana sih restoran bintang tiga ke atas,” bebernya.
Namun jika ditemukan adanya pengusaha resto atau bar yang membandel menjual minuman keras di lokasi yang dilarang seperti dekat sekolah dan Gor Pajajaran Disperindag pun hanya bisa melakukan teguran.
“Jadi yang dilakukan perindag itu pengawasannya ketika disana tidak masuk kategori kita berhak melakukan teguran langkah awal kita akan undang dan kita panggil yang semua ada izin resmi terkait pengedar maulpun distribusi minol saya kan titik titiknya masih sama penjual itu saya belum bertatap muka ya belum berkordinasi,” ujarnya.
Lanjut Ganjar menyatakan dalam Peraturan Wali Kota Bogor nomer 74 tahun 2015 di Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan pemegang SIUP-MB dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan, 1. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, 2. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan, 3. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.
Bahkan peraturan Kementerian perindustrian mengamanatkan Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk membentuk Tim Terpadu di wilayah kerjanya dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 33 huruf c,” pungkasnya. (*/Nick)
Berikan Komentar