Soal Larangan Cadar Bagi ASN, Bima: Ya, Kita Ikutin Saja

mediabogor.com, Bogor – Menanggapi pelarangan penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan sebagaimana yang diwacanakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal itu ada aturannya. Sebab, tata cara berpakaian dan pekerjaan para ASN sudah tertuang dalam undang-undang dan harus diterapkan di daerah-daerah.

“Semuanya itu ada aturannya. Ya, kita ikutin saja. Hari Senin, para ASN wajib berpakaian PDH lengkap. Kemudian Rabu mengenakan baju adat sunda. Saya tidak mau terjebak pada simbolik. Kita harus substantif pada pemahamannya,” kata Bima belum lama ini.

Ia menambahkan, saat ini semua pihak bergerak sistematis menangkap radikalisme, mulai dari Muspida, FKUB sampai berbagai lembaga resmi atau kepemudaan, masuk edukasi dan kebijakan. Jangan cuma seremoni.

Sementara, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Amik Herwidyastuti mengakui hingga kini belum ada turunan dari wacana aturan Menag tersebut. Sebab, aturan yang berlaku di pemerintahan, mengacu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan dari Kemenag.

“Belum ada turunan wacana itu. Intinya kan aturan kita dari Kemendagri. Perangkat daerah provinsi, kota dan kabupaten yang mengatur itu kan Kemendagri,” ucapnya.

Ramai diberitakan, demi menangkal radikalisme di Indonesia, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan bakal melarang penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan. Hal itu pun mengundang beragam reaksi dan menjadi kontroversi di beberapa daerah di tanah air. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar