
SM Mengidap Skizofrenia, Dokter: Ada Waham Kejar Dan Cemburu
mediabogor.com, Bogor – dr Lahargo Kembaren SpKJ, salah satu dokter ahli kejiwaan yang ikut mengobservasi tersangka SM menyatakan, bahwa tersangka mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Skizofrenia menurut dr Lahargo memang tidak menghilangkan kemaluan penderitanya seperti tersangka yang bisa mengendarai mobil. Tapi penyakit ini, bisa menyebabkan tersangka tidak bisa membedakan mana yang nyata dan mana yang tidak nyata seperti halusinasi.
“Halusinasi pengidap skizofrenia itu, seperti mendengar bisikan, melihat bayangan makhluk halus, seperti ada hewan di tubuhnya, seperti mencium bau-bauan yang orang lain tidak menciumnya dan lain sebagainya,” ucap dr Lahargo kepada wartawan di Mako Polres Bogor, belum lama ini.
Ia menambahkan, dalam diri SM juga ditemukan gangguan keseimbangan delusi atau waham atau pemikiran yang salah tapi dia yakini benar. “Dalam diri SM itu ada waham kejar dan cemburu sehingga dia merasa curiga kepada pasangannya dan mengira sang suami akan mengkhianati ikatan perkawinannya. Dengan pemicu di atas emosi SM itu meledak-ledak dan menyebabkan ia bersikap yang tidak seharusnya,” ucap dokter yang juga Kepala Instalasi Rehabilitasi Psiko Sosial di RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor ini.
Untuk mengobati pengidap gangguan jiwa, dr Lahargo mengatakan akan memberikan obat-obat anti halusinasi, anti depresi atau anti cemas serta psikotherapy untuk menguatkan mental dan mindset yang alah dari pengidap ganguan jiwa.
“Setiap gangguan kejiwaan pasti ada penyebabnya hingga kita harus mendalami penyebab untuk mengobati pengidap gangguan jiwa. Kami jika diperintahkan siap mengobati, memulihkan hingga merehabilitasi psiko sosial tersangka SM,” kata dr Lahargo.
Ia berharap keluarga dan masyarakat umum memahami kondisi penderita gangguan jiwa agar mereka ditolong dan bisa pulih psikologisnya seperti sedia kala. “Pemahaman masyarakat dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih kurang hingga kami butuh dukungan keluarga dan masyarakat dalam menolong dan memulihkan penderita gangguan jiwa seperti halnya tersangka SM ini hingga kembali normal,” harapnya. (*)
Berikan Komentar