
Sita Ribuan Butir Ekstasi, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 27 Tersangka
Mediabogor.co, BOGOR– Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, diantaranya Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
“MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, Senin (3/3).
Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyelidikan di Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa dengan menyita 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa,” pungkasnya.
Berikan Komentar