
Sidang Putusan Ditunda, Kasus Dermawan Simbolon Penjarakan Suami atas Nikah Siri Masih Bergulir
Mediabogor.co, BOGOR — Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus pernikahan tanpa izin istri sah yang menjerat terdakwa EH, suami dari Dermawan Simbolon. Sidang yang sedianya menjadwalkan pembacaan putusan itu harus ditunda oleh majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis sore tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa keputusan belum dapat bacakan hari ini. Menurut hakim, perkara ini tergolong berat dan membutuhkan waktu tambahan untuk mempertimbangkan secara adil sebelum menjatuhkan vonis.
“Putusan belum bisa kami bacakan hari ini. Memutuskan perkara ini berat, masih ada waktu dan akan diputuskan senin mendatang.” ujar hakim dalam persidangan.
Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Senin mendatang, dengan agenda utama pembacaan putusan terhadap terdakwa EH, yang didakwa melakukan pernikahan siri dengan perempuan berinisial PEH tanpa sepengetahuan maupun persetujuan istri sah, Dermawan Simbolon.
Terdakwa EH dijerat dengan Pasal 279 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang larangan melakukan perkawinan dalam status hukum yang masih sah dengan orang lain. Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan beratnya dugaan pelanggaran.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Bangun Simbolon, menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.
“Pasal yang digunakan jelas Pasal 279 ayat 2, dengan ancaman pidana 7 tahun. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, bahkan melebihi tuntutan jaksa,” ujar Bangun Simbolon usai persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyentuh isu penting tentang perlindungan hukum terhadap istri sah dalam institusi pernikahan. Banyak pihak menilai, penundaan putusan ini menjadi momentum bagi pengadilan untuk mempertimbangkan aspek keadilan secara menyeluruh.
Kini, publik menanti bagaimana akhir dari kasus yang menyeret rumah tangga Dermawan Simbolon dan EH ini, serta sejauh mana hukum dapat memberi perlindungan kepada korban khususnya perempuan dalam pernikahan yang dilanggar secara sepihak. (Dany)
Berikan Komentar