
Sidang Dugaan Pelanggaran Pasal 279 KUHP: Tuntutan Jaksa Hanya 1 Tahun, Pelapor Kecewa
Mediabogor.co, BOGOR – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat. Namun, alih-alih memberikan rasa keadilan, hasil sidang kali ini justru memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor, Ibu Dermawan Simbolon. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun—jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut, yakni hingga tujuh tahun.
“Yang awalnya ancaman pidana 5 sampai 7 tahun, tapi kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan Simbolon dengan nada kecewa dan suara terbata-bata usai persidangan.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum Dermawan Simbolon, Bangun Simbolon, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, pihak JPU telah menghadirkan bukti-bukti kuat dan saksi-saksi yang mendukung bahwa dua terdakwa secara sadar melangsungkan pernikahan meskipun mengetahui adanya halangan hukum yang sah.
“Ini sudah terbukti di persidangan. Tapi kenapa justru tuntutannya hanya satu tahun? Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tegas Bangun.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila jaksa menuntut tiga tahun penjara, pihaknya masih dapat menerima keputusan itu secara rasional. Namun, tuntutan yang hanya satu tahun dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman 7 tahun jadi 1 tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum,” tambahnya.
Harapan agar Keadilan Ditegakkan
Bangun Simbolon pun berharap Kejaksaan dapat meninjau ulang keputusan tersebut dan tidak terpengaruh oleh tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun.
Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian terhadap integritas hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap institusi pernikahan yang sah.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum terlihat bisa ditawar. Kami minta Kejaksaan serius dan bertindak tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pihak pelapor berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Berikan Komentar