Sidak Toko Miras di Empat Kecamatan, Satpol-PP Amankan 8.130 Botol Minuman Haram

Mediabogor.co, BOGOR – Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) di lokasi usaha miras tanpa izin pada Kamis 27 Februari 2025 dini hari.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menjelaskan, razia itu dilakukan di empat Kecamatan yakni Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi dan Kecamatan Ciseeng.

“Razia ini berdasarkan Perda 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perbup nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati,” kata dia.

Ia menjelaskan, sebanyak 150 personel diturunkan pada kegiatan penertiban penyakit masyarakat itu dengan pembagian kepada empat tim yang disebar di empat kecamatan.

“Tim 1 menargetkan wilayah kecamatan Cibinong dengan mendatangi toko penjual miras yang bernama toko Lannni , di toko tersebut petugas berhasil mengamankan minuman keras berjumlah 5.301 botol,” kata dia.

Tim 2 bertugas di Kecamatan Ciseeng dan berhasil mengamankan 313 botol dari Toko Penjual Miras. Sementara di Cibinong petugas mengamankan miras di tiga toko dengan total 2.255 botol.

“Tim 4 menargetkan Wilayah Cilengsi dan Gunung Putri, akan tetapi untuk wilayah cileungsi toko yang ditargetkan sudah dalam keadaan tutup. Kemudian petugas melanjutkan kegiatan di wilayah gunung putri, di wilayah tersebut petugas mendatangi 3 toko dengan total keseluruhan 261 botol,” jelas dia.

Dari keseluruhan penertiban itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol dalam berbagai merek.

Berita Terkait

Berikan Komentar