Setelah Tarif, Kini Kuota Taksi Online Akan Dibatasi

mediabogor.com, Jakarta – Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada awal Juli 2017, beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan jumlah angkutan sewa nontrayek berbasis aplikasi yang boleh beroperasi di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penetapan kuota taksi online diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Karena mereka yang lebih tahu kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing,” kata dia di kantornya, Selasa 4 Juli 2017.

Kementerian Perhubungan masih menunggu usul dari setiap daerah.

“Nanti kami kaji dan rekomendasikan, bertahap.” Menurut Pudji, penetapan jumlah taksi online harus mempertimbangkan jumlah moda transportasi yang sudah ada di setiap daerah.

“Aturan ini dibuat agar persaingan menjadi sehat dan harmonis.”

Salah satu daerah yang telah menetapkan kuota taksi online adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Agus Harry Triono, mengatakan penetapan kuota di wilayahnya dilakukan bertahap.

“Untuk tahap awal dibatasi sebanyak 100 unit,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Agus menjelaskan, angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah stiker yang diberikan Kementerian Perhubungan.

“Jumlah ini masih terbuka untuk dievaluasi lagi nanti.” Dinas Perhubungan DIY sedang melakukan survei publik untuk mengetahui kebutuhan taksi online yang ideal. “Mengingat Yogyakarta merupakan kota wisata.”

Untuk menjamin agar penentuan jumlah taksi online tak jadi lahan jual-beli kuota, Dinas Perhubungan DIY akan mengandalkan layanan dari Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap DIY. “Kantor layanan satu atap itu yang menyeleksi dan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan soal izin sesuai kuota berlaku,” ujar dia.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Perhubungan soal penetapan kuota dan tarif batas bawah angkutan online. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku sudah menyiapkan draf peraturan gubernur untuk mengatur moda transportasi ini.

“Kami akan selesaikan segera, kalau memang perlu aturan turunan.”

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani, mengatakan penentuan jumlah taksi online di wilayahnya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPJT). “Kewenangannya ada di sana.” Hal yang sama juga berlaku di Ibu Kota, Bogor, Bekasi, dan Tangerang. “Kami masih menunggu keputusan BPTJ,” ujarn dia.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada taksi online di Depok yang mendaftarkan diri ke Dishub. Namun sudah banyak pemilik taksi onlineyang menanyakan perizinan untuk menjadi moda transportasi khusus itu. Menurut Anton, saat ini jumlah taksi konvensional (berargo) di Kota Depok saja sudah mencapai 7.000 unit. Jadi, penentuan kuota taksi online harus mempertimbangkan hal itu.

Pada Maret lalu, Kepala BPTJ saat itu, Elly Sinaga, menjelaskan timnya sudah menghitung kebutuhan taksi online di wilayah Jabodetabek. “Kami gunakan hitungan 3–5 kendaraan (taksi online) per 1.000 penduduk.” Dengan asumsi jumlah penduduk Ibu Kota mencapai sekitar 9,5 juta jiwa, diperkirakan jumlah taksi online yang bisa beroperasi sebanyak 1.900 unit.

 

(sumber:tempo.co)

Berita Terkait

Berikan Komentar