
Setelah Akusisi Uber Pihak Grab Belum Melakukan Pelaporan Ke KPPU
Setelah Akusisi Uber Pihak Grab Belum Melakukan Pelaporan Ke KPPU
MediaBogor.com, Bogor -Perusahaan jasa transportasi online asal San Francisco, California, (AS) yaitu Uber setelah resmi di akuisisi oleh pihak Grab di Asia Tenggara beberapa waktu lalu.
Pasalnya pihak Grab belum melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Uber telah di akuisisi oleh pihak grab.
Hal tersebut di katakan Detektor Penindakan KPPU, Gopprera Panggambean, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan jasa transportasi online Grab terkait dengan akuisisi Uber.
“Kita sudah menyampaikan surat kepada Grab untuk melaporkan kepada KPPU karena secara undang undang paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif mereka mengakuisisi,” ucap Gopprera. kepada wartawan seusai rapat pelaporan kinerja KPPU di Hotel Aston, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (4/4/18) satu hari lalu.
“Gopprera menegaskan, setelah ada pelaporan dari pihak Grab, selanjutnya pihak KPPU akan melakukan penilaian, apakah setelah terjadi akuisisi pengaruh terhadap struktur pasar dan konsentrasi pasar itu nantinya bagaimana.
Setelah mereka melapor baru kita mendapat data datanya serta apakah ada hambatan masuk ke pasar, apakah ada perilaku yang berpotensi melakukan pelanggaran, serta tujuan melakukan akuisisi itu apa, nanti kita melakukan pendalaman sehingga nanti bisa di nilai bahwa akuisisi ini bisa berdampak sehingga bisa jadi kita tidak menyetujui,” pungkasnya.
Berikan Komentar