SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA Kabupaten Bogor Kecam Keras Tayangan “Xpose” Trans7 yang Dianggap Melecehkan Martabat Pondok Pesantren

Mediabogor.co, JAKARTA Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Bogor mengecam keras terhadap program televisi “Xpose” yang ditayangkan oleh Trans7, yang dinilai telah melecehkan dunia pesantren dan merendahkan simbol-simbol keagamaan. Tayangan yang menyebut-nyebut secara negatif Pondok Pesantren Lirboyo itu dinilai mencederai kehormatan institusi pendidikan Islam dan menyinggung perasaan jutaan umat Muslim di Indonesia.

Ketua Organisasi dan Kaderisasi Kemahasiswaan (OKK) SEMMI Kabupaten Bogor, Aristian, mengecam isi tayangan tersebut yang menurutnya tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga menunjukkan kegagalan redaksional dalam memahami sensitivitas sosial dan keagamaan di masyarakat Indonesia.

“Tayangan ini bukan sekadar tidak etis, tapi sudah masuk kategori pelecehan terhadap lembaga yang selama ini menjadi benteng moral bangsa. Pesantren bukan tempat yang bisa dijadikan objek lelucon atau sensasi murahan,” tegas Aristian dalam keterangannya.

Media Harus Tahu Batas

Aristian menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar dalam menjaga harmoni dan kohesi masyarakat. Dalam hal ini, Trans7 dinilai telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan melukai kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas media.

“Kebebasan pers itu penting, tapi bukan berarti bebas mencampakkan nilai-nilai agama demi kepentingan viralitas. Kami tidak akan tinggal diam melihat simbol keagamaan dan institusi pesantren diinjak-injak,” ujarnya lantang.

Menurut Aristian, program “Xpose” bukan sekadar kekeliruan editorial, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip etika jurnalistik, terutama dalam hal penghormatan terhadap budaya, nilai agama, dan kelompok masyarakat tertentu. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang media menyajikan konten yang dapat menimbulkan kebencian, diskriminasi, atau keresahan sosial.

Desakan Permintaan Maaf Terbuka

SEMMI Kabupaten Bogor dengan ini secara tegas menuntut Trans7 untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam, khususnya kepada keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, guna meredam keresahan publik dan menghindari dampak sosial yang lebih luas.

“Permintaan maaf terbuka bukan pilihan, tapi keharusan. Jika tidak dilakukan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa media bisa semena-mena terhadap institusi keagamaan tanpa konsekuensi,” kata Aristian.

Labelisasi Berbahaya dan Diskriminatif

Aristian mengingatkan bahwa framing negatif terhadap pesantren oleh media arus utama berisiko menimbulkan stigmatisasi sistemik terhadap komunitas pesantren. Mengutip teori labeling dari sosiolog Howard Becker, ia menegaskan bahwa media memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik, dan pelabelan negatif terhadap lembaga keagamaan dapat berdampak jangka panjang terhadap struktur sosial.

“Jika pesantren terus diberi citra buruk di media, maka yang rusak bukan hanya reputasi tokohnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi moral bangsa,” paparnya.

KPI dan Dewan Pers Harus Bertindak Tegas

SEMMI Kabupaten Bogor juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera memanggil pihak Trans7 dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konten program “Xpose”. Langkah tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan agar media benar-benar tunduk pada kode etik jurnalistik, bukan pada tekanan pasar atau algoritma media sosial.

“Kami mendesak KPI dan Dewan Pers untuk tidak lagi bersikap pasif. Jika regulator diam, maka wibawa lembaga pengawas akan dipertanyakan dan publik akan semakin kehilangan kepercayaan pada media nasional,” pungkas Aristian.

Berita Terkait

Berikan Komentar