
Seorang Kurir Bawa Narkoba 21 Kilogram Berakhir di Sel Jeruji Mapolresta
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial HR (34) serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21 kilogram dan 19.950 butir ekstasi atau setara dengan 8 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan HR dilakukan setelah pengejaran di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Ring Road Yasmin kerap menjadi jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera dalam jumlah besar. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP yang dikendarai oleh HR.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
Dalam pemeriksaan, HR mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir narkoba lintas Sumatera. Ia menerima paket narkotika dari seseorang bernama “Abang,” yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang diamankan sebagai kurir. Dia warga Bogor yang disuruh mengambil barang ini di daerah Sumatera Utara. Setelah 5-7 hari berpindah hotel, dia diperintahkan untuk membawa mobil Pajero hitam ke daerah Jawa,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo.
HR juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun baru menerima Rp20 juta sebelum tertangkap.
Kapolresta Bogor Kota menyatakan bahwa dengan pengungkapan ini, setidaknya 124.950 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dengan melibatkan Mabes Polri.
“Kemungkinan barang ini akan dipasok ke sekitar Jabodetabek. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah HR berperan sebagai pengantar atau memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikan Komentar