Sengketa Tanah Warga Kirab Remaja, Purnama: Saya 20 Tahun Lebih Tidak Didata

Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah warga Kirab Remaja, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menggugat sengketa tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kamis (18/8). 
 
 
Koordinator warga, Purnama Pangabean mengatakan, gugatan itu bermula dari aduan puluhan warga yang dirugikan adanya pendataan penerima sertifikat tanah yang diterima warga baru di Kirab Remaja. Namun, warga di Kirab Remaja yang sudah puluhan tahun menetap, tidak jua mendapatkan sertifikat tanah. 
 
“Kami penggugat 35 orang, warga yang  dirugikan, termasuk saya pribadi sudah 23 tahun tapi tidak terdata, sementara orang baru dapat tanah di sana, padahal katanya itu tanah pemerintah, harusnya orang yang sudah menguasai fisik, harus diutamakan,” katanya.
 
Purnama mengungkapkan, ada sekitar 12,69 hektar lahan di wilayah Kirab Remaja Kecamatan Cileungsi yang saat ini mulai digarap bahkan mulai dibangun dengan beberapa bangunan menjulang tinggi.
 
“Sudah ada bangunan tinggi-tinggi, padahal untuk memperjuangkan tempat kami sendiri saja sangat susah. Bahkan di lahan saya sekarang sudah terdapat SHM atas nama orang lain tanpa sepengetahuan warga atau pemilik,” jelasnya.
 
Namun berdasarkan informasi yang beredar, dalam situasi ini terjadi dualisme warga. Dimana sebagian di antara mereka yang telah mendapatkan sertifikat merasa apa yang dilakukan pihak penggugat mengancam kepemilikan tanah mereka.
 
Purnama pun menegaskan jika upaya gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggagalkan sertifikat yang telah dimiliki sebagian warga.
 
“Saya ingatkan kepada warga kiran bahwa kami tidak berencana untuk membatalkan sertifikat yang sudah saudara pegang. Kami hanya membela hak kami saja, tidak merampas hak orang lain,” jelas Purnama.
 
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga, Dela Simamora menegaskan jika upaya gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan hak warga. 
 
Karena, kata dia, sejauh ini warga penggugat telah membayar dan dipungut iuran yang jika dihitung mencapai puluhan miliar.
 
“Sehingga kami berharap warga ini mendapatkan hak mereka dan memperoleh keadilan. Karena tanah ini diberikan untuk warga kirab bukan orang luar,” jelasnya.
 
Pada gugatan di pengadilan, upaya mediasi pertama antara warga penggugat ditunda oleh pengadilan dan rencananya akan dilaksanakan kembali pada 26 Agustus 2022. (Nick)
 

Berita Terkait

Berikan Komentar