Selamatkan Generasi Muda, DPRD Melalui Pansus Godog Terus Perda P4S

Mediabogor.co, BOGOR- Anggota Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat sekaligus Panitia Khusus (Pansus) mengadakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) bersama sejumlah masyarakat di ruang serbaguna gedung DRPD, Jln Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terkait Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Perlu diketahui dalam Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S itu memuat persoalan penyimpangan seksual seperti LGBT.

Ketua Pansus P4S Devie P Sultani menyatakan, Dirinya menanggapi bahwa ada beberapa berita yang berkembang terkait dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ini membuat resah bahkan ada ketakutan di perkusi dan lain sebagainya.

Selamatkan Generasi Muda, DPRD Melalui Pansus Godog Terus Perda P4S

“Tapi saya rasa Kota Bogor ini kota yang sangat agamis. Maka perda ini kita bentuk untuk melindungi warga Kota Bogor,”kata dia.

“Kalau bicara azasnya adalah Pancasila, satu Ketuhanan Yang Maha Esa (YME) kemudian sosial untuk kemasyarakatan dan ada beberapa points menyebutkan dalam Bab lll Pasal 6 yaitu tentang bentuk perilaku penyimpanan seksual diantaranya, meliputi: laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme) dan lainnya,” ucap legislator fraksi partai NasDem.

Dengan itu, kata dia, sudah sepakat agama mana pun tidak membolehkan atau melegalkan hal seperti ini atau kalau memang ada undang-undang atau pasalnya bahkan perda yang melegalkan tersebut.

“Tolong kasih tau saya. Supaya saya sebagai ketua pansus ini juga bisa berdiskusi kembali’dengan temen-temen anggota pansus atau eksekutif,” jelasnya.

Devie pun berharap, bahwa dia rasa Perda ini tak perlu di kwartirkan karena tidak mengatur mengenai sangsi pidana karena sudah ada aturan undang-undang diatas nya.

“Dalam hal ini apakah itu melanggar ketertiban umum atau aksi pornografi dan sebagainya,”papar dia.

“Kita ini lebih kepada pencegahan sosialisasi dan edukasi konseling kepada masyarakat Kota Bogor khusus nya para remaja mulai dari usia dini karena perda ini sudah godog dan ada selama satu tahun lalu bahkan sudah di sah kan,”beber dia.

“Saya rasa memang perda ini sudah seharusnya ada di Kota Bogor dan untuk melindungi warganya, bagaimana melakukan pencegahan seksual dalam hal tersebut. Bahkan tak hanya itu kita juga harus terus melakukan mencegah penyakit HIV karena mereka ini juga mungkin salah satu penyumbang terbesar penyakit yang belum ada obatnya itu,” pungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar