Selama PPKM, Sebanyak 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Ditutup Sementara

Mediabogor.co, BOGOR- Ssbanyak 9 tempat usaha di Kota Bogor ditutup sementara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena telah melangggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari periode 6 Agustus 2021.

Sembilan tempat usaha tersebut, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jlan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2.

“Sembilan tempat usaha itu diberikan sanksi tegas sesuai peraturan,”ungkap Agustiansyah Kasat Pol PP Kota Bogor, Minggu (08/08/2021).

Ia mengatakan, penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu diantaranya Restoran dan Cafe. Pelanggatan yang dilakukan yaitu dine in di lokasi Restoran dan Cafe tersebut.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,”tegasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar