Selama 3 Bulan, Polres Bogor Berantas 114 Kasus Narkotika dan Ringkus 155 Tersangka

Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor memberantas 114 kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

“Dalam 3 bulan terakhir ini kami beserta jajajaran telah mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba dan obat keras,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari 114 perkara itu, Wikha telah membongkar 58 perkara jenis sabu, empat perkara jenis ganja, dua perkara jenis ekstasi, 22 perkara tembakau sintetis, dan 28 perkara penyalahgunaan obat keras atau sediaan farmasi.

“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkap tersebut, telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.

Kemudian, dari perkara itu sejumlah barang bukti berhasil disita seperti sabu 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram dan tujuh batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, cairan biang sintetis 0,9 kilogram, ekstasi 57 butir, obat keras 21.512 butir, miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken.

“Apabila dikonversi, total barang bukti ini diperkirakan senilai Rp5,8 miliar dan diestimasi dapat menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Wikha mengungkapkan, dari ratusan kasus yang terungkap itu ada perkara yang cukup menonjol.

Pertama, pengungkapan peredaran ganja seberat 15,5 kilogram dengan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32) yang merupakan warga Leuwisadeng. Adapun, barang haram tersebut dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kedua, pengungkapan peredaran sabu seberat 2,23 kilogram dengan tersangka HE dan MS yang diamankan di Gunung Putri pada 17 Oktober 2025. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman pidana penjara 5 tahun hingga seumur hidup dan pidana mati.

Ketiga, ada kasus pengungkapan narkotika jenis sabu dengan adanya temuan kepemilikan senjata api ilegal di Gunung Putri pada 11 Oktober 2025. Dari hasil itu, seorang pria berinisial AS diamankan usai mengedarkan sabu sebesar 63,47 gram dan satu pucuk senjata api laras pendek untuk mendukung aktivitas kejahatan.

“Oleh karena itu, kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas demi mewujudkan generasi muda penerus bangsa Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul menuju visi Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar