Selain Menistakan Agama, Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan Dua Kasus Lain

mediabogor.com, Bogor – Pengacara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh Sentul, melaporkan tersangka SM terkait dua kasus yakni dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Unit II Satreskrim Polres Bogor.

Endy Kusuma Hermawan, koordinator pengacara DKM Al-Munawaroh mengatakan, walaupun tersangka SM sudah dikenakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, pihaknya akan melaporkan tersangka karena melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik karena menyebarkan kabar bahwa pengurus DKM Al-Munawaroh hendak menikahkan suaminya di hari Minggu (30/6) kemarin.

“Kami melaporkan tersangka SM dengan pasal penganiayaan dan pencemaran nama baik (351 dan 310 KUHP). Selain menyertakan visum korban dan keterangan korban Ishak, kami juga menyertakan keterangan Sekretaris DKM Al-Munawaroh dan barang bukti lainnya,” kata Endy kepada wartawan, Selasa (2/7/19).

Mengenai sudah meningkatnya status SM sebagai tersangka setelah sebelumnya terlapor, ia mengapresiasi kerja kepolisian yang sudah bekerja dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik kinerja profesional kepolisian dan ini membuat ummat muslim yang tersinggung akibat ulah SM bisa tenang karena SM sudah dijadikan tersangka,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Berikan Komentar