
Sebarkan Video Wanita Bugil Bisa Dijebloskan ke Hotel Prodeo
mediabogor.com, jakarta – Tersebarnya video dan foto wanita bugil beberapa hari ini, ditanggapi serius oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menyatakan, penyebar konten video wanita nyaris telanjang yang tengah berbelanja di apotek tersebut bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tidak boleh itu, bisa ke UU ITE yang mendistribusikannya,” kata dia di Kemenko Polhukam, Selasa, 6 Juni 2017.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, para pelaku yang mendistribusikan video tersebut bisa dijerat. Maka itu Rudiantara menghimbau agar masyarakat jangan sembarangan menyebar konten, apalagi mengandung unsur negatif.
Rudiantara menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa penggunaan media sosial.
“Fatwa apa-apa saja yang diharamkan apakah itu gibah mengadu domba dan lain semacamnya,” ujar dia.
Diketahui polisi juga sudah menangkap wanita nyaris bugil yang viral dalam sebuah video, Jumat, 2 Juni 2017. Wanita 26 tahun itu bernama Vionina Magdalena. Ia ditangkap di Apartemen Rasuna Tower 18 lantai 26.
Penangkapan bermula dari beredarnya rekaman video seorang wanita terlihat nyaris telanjang tengah berbelanja di Apotek Roxy, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat seorang wanita berambut pendek, bertato, dan mengenakan sandal jepit keluar dari apotek membawa kantong plastik dengan sedikit terburu-buru. Wanita itu bahkan sempat memberi uang kepada pengemis sesaat usai keluar dari apotek. Ia kemudian berlari menuju sebuah taksi premium yang sudah menunggunya.
(Sumber : Kabarin.co)
Berikan Komentar