Sebanyak 42 Perda yang Terdampak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Mediabogor.co, BOGOR- Bertepatan ditetapkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor yang terkait dengan isi omnibus law diperkirakan akan mengalami perubahan. Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mencatat ada 42 perda yang terdampak omnibus law UU Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengatakan, jika UU Cipta Kerja telah ditetapkan maka semua perda Kota Bogor yang bersinggungan dengan produk hukum terbaru tersebut tentunya harus ikut menyesuaikan.

“Dari saya kalau semua memang terdampak UU omnibus law mau nggak mau kita harus menyesuaikan, walaupun dulu saat pembahasan omnibus law banyak yang tidak setuju, tapi ketika sudah ditetapkan, memang harus mengikuti,” ucapnya. Jumat (15/10/21).

Namun, Sri mengemukakan, banyaknya perda Kota Bogor berjumlah 42 perda yang akan direvisi tidak lantas bisa selesai sebut saja dalam waktu satu tahun anggaran. Oleh karenanya, Bapemperda mengusulkan untuk perda-perda yang diajukan nanti sifatnya serumpun.

“Makanya saya usulkan kalau bisa nanti tema yang serumpun itu dihimpun jadi satu diambil beberapa poin yang memang terkait perubahan tersebut menjadi satu rancangan perda tersendiri,” ujarnya.

Perda-perda yang dimaksud Sri, seperti Perda tentang Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan semua perda berkenaan dengan pajak. Kemudian perda berkaitan dengan retribusi, ada Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu.

“Jadi harapannya ketika pembahasan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022, SKPD-SKPD sudah mengacu kepada apa yang terdampak itu tadi,” tambah politisi PKS itu.

Ia juga menjelaskan, untuk mekanisme dari DPRD nanti akan ada permintaan masukan-masukan dari seluruh fraksi termasuk komisi. Masukan-masukan tersebut untuk kemudian disinkronkan dengan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sri mengatakan, bahwa penyusunan Propemperda untuk 2022 mendatang saat ini sudah mulai berproses. “Kemarin kita sudah bersurat kepada Pemkot Bogor, juga fraksi dan komisi untuk mulai dari sekarang mengusulkan Propemperda 2022,” tutupnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar