
Sebanyak 40 Kendaraan Berknalpot Bising Disita Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 40 unit kendaran roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bising dari hasil razia yang di gelar di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Minggu (12/3/2023) malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan razia dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polresta Bogor Kota bersama TNI, dan Pemkot Bogor bertujuan menciptakan kondusifitas di Kota Bogor.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kapolresta Kombes Bismo, Minggu (12/3/2023).
Bismo menegaskan, razia ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising pada saat berkendara karena menggangu pengendara lainya.
“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tegas Bismo.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, mengatakan, dalam razia ini pihaknya mengamankan 40 unit motor yang menggunakan knalpot brong.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya kndaraan yang diamankan tersebut dapat kembali diambil oleh pemiliknya dengan syarat membawa knalpot bawaan atau knalpot standar.
“Boleh diambil setelah pemilik mengganti knalpotnya menjadi standar, “katanya. (andi)
Berikan Komentar