
Sebanyak 1890 Minuman Keras Dimusnahkan, Kasatpol PP Kota Bogor : yang Tidak Berijin Kita Bongkar!
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1890 minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia yang dilakukan sepanjang April hingga Juni 2024.
Pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan di Mako Satpol-PP Kota Bogor, Senin 08 Juli 2024, siang.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya melakukan razia kepada penjual minuman keras yang dijual tanpa izin di Kota Bogor.
Ia menerangkan, ini menjadi atensi dari Satpol PP Kota Bogor dikarenakan warga sering mengeluhkan warung penjual miras yang berada di wilayah Warung Jambu.
“Terakhir Sabtu 6/7/2024 kami melakukan penindakan di daerah Bogor Utara dan Tanah Sareal, yang menjadi tempat yang terkenal di kalangan penikmat minuman keras yakni di wilayah Warung Jambu,” ujarnya kepada media, Senin 08 Juli 2024.
“Apa yang warga keluhkan, apa yang warga sampaikan ke pada kami, kami atensi dan kami tindak,” sambungnya.
Kedepannya, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memaparkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras (miras) yang tidak memiliki ijin.
“Setelah kita analisa, kalau kita hanya melakukan tindakan penertiban – tindak sita-musnahkan mereka akan begitu terus berulang. Jadi kita lakukan evaluasi dan dikaji untuk melakukan pembongkaran,” katanya
“Sanksi nya kita lakukan penyegelan dan dilakukan pembongkaran,” tandasnya. (Ery)
Berikan Komentar