
Sebanyak 153 Pasangan Akan Isbat Nikah dari 9 desa di Kecamatan Cibungbulang
Mediabogor.co, Bogor – Sebanyak 153 pasangan dari 9 desa di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengikuti isbat nikah yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Rotal semuanya ada 153 pasangan dari 9 desa di Kecamatan Cibungbulang yang menyampaikan data berkas isbat nikah,”ungkap Dadah Sa’adah Kasie PM Kecamatan Cibungbulang melalui pesan whatsapp, Jumat (19/05/2023).
Ia mengatakan, isbat nikah kerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Persyaratan isbat nikah pertama, umur pernikahan siri yang bersangkutan minimal 5 tahun. Kedua, apabila dari kedua mempelai itu janda dan duda harus dibuktikan dengan surat perceraian dari pengadilan,”kata dia.
“Ketiga, KTP dan KK dengan disertakan 2 KTP saksi laki-laki dan perempuan,” terang Dadah Sa’adah.
Ia pun merinci asal dan jumlah pasangan Itsbat Nikah dari tiap-tiap Desa yang telah terverifikasi.
1. Situ udik : 35
2. Dukuh : 27
3. Ciaruteun Ilir : 10
4. Cijujung : 49
5. Girimulya : 3
6. Cimanggu 1 : 8
7. Cimanggu 2 : 3
8. Cibatok 2 : 17
9. Ciaruteun Udik : 1
(Ipay / Agil)
Berikan Komentar