Sebanyak 117 BPD dari 15 Desa se- kecamatan Pamijahan, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan.

Mediabogor co, BOGOR – Camat Pamijahan Wawan Suryana mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan PJ Bupati Kabupaten bogor tentang perpanjangan masa jabatan 117 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dari 15 Desa se- kecamatan Pamijahan Tahun 2024. Pengukuhan dan pengajuan SK langsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Pamijahan, kabupaten bogor. Jumat (28/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, Wawan Suryana mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. “Semoga dengan penambahan masa jabatan ini, semangat kerja saudara dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.

Dijelaskan Wawan Suryana, ” dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Wawan Suryana menyebut, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

“Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan di desa harus saling bersinergi sehingga terwujud hubungan yang harmonis dan terjalin kerja sama yang baik. Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik dapat kita hindari,”tuturnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar