
Sebabkan Polusi, Warga Keluhkan Adanya Galian Tanah Ilegal di Parungpanjang
Mediabogor.co, BOGOR- Kegiatan galian tanah merah ilegal yang menyebabkan polusi terjadi di Kampung Nagreg Kidul Blok Bayuku, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, membuat warga setempat resah.
Salah satu keresahan itu disampaikan oleh seorang warga setempat, Mumu yang mengaku rumahnya terdampak gegara adanya galian tanah ilegal tersebut.
“Saya sangat mengeluh tiap hari, sekitar tiga sampai lima kali saya menyiram jalan di depan rumah saya karena kalau ga disiram itu debu-debunya masuk semua ke rumah saya kalau lagi musim kemarau, sangat mengganggu pernafasan,” kata Mumu, Rabu, 10 November 2025.
Mumu menjelaskan, galian tersebut merupakan milik dari orang tua Kepala Desa Gorowong, Rully Akbar, yang telah ada sejak tahun 2010 lalu.
Namun, galian yang sejak lama merugikan masyarakat itu hingga kini masih tetap beroperasi tanpa ada penegakkan hukum.
“Sebetulnya saat itu sudah ada penutupan satu atau dua kali, bahkan pakai garis police line sering terjadi, tapi nyatanya sekarang masih buka. Orang-orang di sana sangat kebal hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mumu berharap secepatnya aparat penegak hukum bisa bersikap tegas dalam menindak adanya kegiatan galian tanah ilegal yang merugikan masyarakat sejak lama tersebut.
Pasalnya, kata dia, saat ini wilayah Kabupaten Bogor kerap dilanda hujan deras yang mengakibatkan longsor.
“Karena posisi sekarang musim hujan, galian turun semua ke jalan dan sekarang posisi di depan rumah saya jalannya penuh dengan tanah-tanah berserakan yang berasal dari truk-truk ilegal tersebut,” cetusnya.
“Karena ini banyak masyarakat luas terdampak. Jadi, saya berharap pengelola galian ilegal tanah merah maupun lempung ini bisa dipanggil oleh penegak hukum untuk bertanggung jawab,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar