
Sebabkan Gatal-gatal ke Warga, Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel sebuah perusahaan yang mencemari lingkungan di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Jumat, 9 Januari 2026.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Akibatnya, sejumlah warga terdampak dengan mengalami gatal-gatal di kulit usai lingkungan sekitar dan udara tercemar.
Selain itu, tambah dia, perusahaan pengelola limbah itu juga tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” kata Mulya dalam keterangannya.
Mulya mengungkapkan, saat ini penanganan lebih lanjut terkait perusahaan tersebut bakal terus dilakukan.
“Nanti bakal terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar