
“Say No To LGBT” Jadi Trending Topik
mediabogor.com, Bogor – LGBT menjadi topik pembicaraan yang ramai akhir-akhir ini. Banyak kalangan masyarakat yang menentang keras perilaku tersebut, karena dinilai sebagai prilaku menyimpang yang tidak bermoral serta melawan agama. LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Sejak tahun 1990, istilah LGBT mulai populer sebagai identitas julukan bagi orang-orang yang mengalami kelainan orentasi seksual.
Gay adalah kelainan orientasi seksual bagi pria yang hanya mempunyai hasrat dengan sesama pria.
Lesbian adalah kelainan orientasi seksual bagi wanita yang hanya mempunyai hasrat dengan sesama wanita saja.
Biseksual adalah sebuah kelainan orientasi seksual seorang pria atau wanita yang menyukai dua jenis kelamin (suka pria namun juga suka wanita).
Transgender adalah kelainan orientasi seksual seorang pria atau wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai pria atau wanita. Pria transgender mengidentifikasi dirinya menyerupai seorang wanita, begitu pula sebaliknya.
Dalam Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa pada 3-5 Mei 2017, pemerintah Indonesia dengan tegas juga menolak LGBT. Ditinjau dari sudut hukum di Indonesia, LGBT jelas bertentangan hukum positif di negara ini. Kita memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama Pancasila berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Beberapa agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu,Budha dan Kong Hu Cu) diakui oleh negara Indonesia. Setiap agama tersebut mengajarkan bahwa Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu, pria dan wanita yang bertujuan untuk menghasilkan keturunan.
LGBT merupakan penyakit yang amat berbahaya dan dapat menyebarkan pengaruhnya dengan cepat di dalam masyarakat. Contoh konkrit: Laporan Kementerian Kesehatan yang dikutip dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional mengungkap jumlah Lelaki berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL) alias gay sudah mencapai angka jutaan.
Berdasarkan estimasi Kemenkes pada 2012, terdapat 1.095.970 LSL baik yang tampak maupun tidak. Lebih dari lima persennya (66.180) mengidap HIV. Sementara, badan PBB memprediksi jumlah LGBT jauh lebih banyak, yakni tiga juta jiwa pada 2011.
Padahal, tahun 2009 populasi gay hanya sekitar 800 ribu jiwa. Mereka berlindung di balik ratusan organisasi masyarakat yang mendukung kecenderungan untuk berhubungan seks sesama jenis. Sampai akhir 2013 terdapat dua jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Pertama, yakni Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki laki Lain Indonesia (GWLINA) didirikan pada Februari 2007.
Untuk menangani penyakit berbahaya tersebut harus segera diberikan obat ampuh yang dapat menghentikan penularan LGBT di masyarakat, salah satu cara adalah dengan membuat PERDA anti LBGT untuk menyadarkan pelaku LGBT dan memberantas pertumbuhannya. Kampanye terhadap perilaku LGBT bisa masuk dalam kategori makar terhadap konstitusi negara. Sebab, budaya liberal tersebut bisa merusak identitas dan karakter bangsa ini, yakni bangsa yang beradab dan berketuhanan. (*)
Berikan Komentar