Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Rojali. Pelaku yang berinisial Y.M (36) ditangkap di wilayah Jakarta setelah sebelumnya melarikan diri pasca kejadian di Jalan Perintis, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden bermula ketika korban Rojali menyerempet kendaraan pelaku, yang kemudian memicu amarah tersangka.

Tanpa pikir panjang, Y.M menyerang korban dengan sebilah golok, membacok pundak kiri Rojali. Meski korban berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejarnya hingga menusukkan golok ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah korban tidak berdaya, pelaku memasukkannya ke dalam mobil dan membuang jasadnya di kawasan BNR, Bogor.

“Dalam kasus ini, kita berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi F 2394 KR, Helm hitam milik korban, Satu kaos hitam, celana panjang berbercak darah, dan sandal abu-abu, Dua bilah golok, Satu pakaian wanita berwarna kuning,” ungkapnya.

Kapolresta Bogor Kota mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah, kita bisa mengungkap kasus ini di wilayah Jakarta,” ujarnya.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Siapapun yang membuat keonaran dan tindakan tindakan melanggar hukum khususnya di wilayah Bogor Kota kita akan berantas habis,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa Y.M bukan pertama kali terlibat dalam tindak kriminal.

“Tersangka ini sering melakukan tindak pidana serupa. Dia terbiasa melakukan aksi arogan terhadap masyarakat. Jika tidak dicegah, akan ada lebih banyak korban di kemudian hari,” katanya.

Pihak kepolisian juga mencurigai bahwa Y.M tergabung dalam kelompok preman yang berkelompok Jufri.

“Kami akan menindak tegas, menyisir jaringannya, dan memastikan mereka tidak lagi meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Aji Riznaldi.

Atas perbuatannya, Y.M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung kematian. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 320 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Berikan Komentar