Satreskrim Polresta Bogor Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Security PT Laduta Car Rental

Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Abraham (26) terhadap seorang petugas keamanan (security) PT Laduta Rencard. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari, dini hari.

Rekonstruksi berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan pengawasan langsung dari sejumlah anggota Polisi dan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizaldi di dampingi Kasitibum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum tersangka.

“Untuk kegiatan hari ini adalah rekonstruksi. Kita didampingi Kasitibum, LPSK, serta kuasa hukum dari tersangka,” ujar Kompol Aji Rizaldi, kepada wartawan selepas menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jumat 31 Januari 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 33 adegan yang menggambarkan secara rinci jalannya pembunuhan. Dari total adegan, ada 13 adegan utama, dengan titik krusial terjadi pada adegan ke-3 yaitu 7, 8, dan 9 yang menggambarkan momen pembunuhan.

“Untuk adegan nya sendiri ada 33 adegan. Jadi adegan ada 13 cuma ada beberapa kali adegan sehingga total nya ada 33 adegan. Memang tersangka melakukan pembunuhan berencana,” ungkap nya.

Kompol Aji Rizaldi juga mengungkapkan, bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya sekitar pukul 16.00 WIB. Perselisihan tersebut dipicu oleh kebiasaan tersangka yang sering pulang larut malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Untuk adegan barang bukti kita rekonstruksi di samping rumah, karena melihat situasi dan kondisi di sekitar TKP yang cukup ramai. Ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dalam proses rekonstruksi, saksi digantikan oleh peran pengganti demi keamanan. Selama pelaksanaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan proses berjalan dengan lancar.

Fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi adalah pecahnya kaca kamar ibu tersangka setelah pembunuhan terjadi. Hal ini dilakukan tersangka karena merasa sakit hati terhadap ibunya.

“Kami akan melanjutkan ke tahap penyusunan berkas perkara dan segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Berdasarkan rekonstruksi, unsur-unsur dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terpenuhi,” tambah Kompol Aji Rizaldi. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar