
Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Beberapa Kasus Diwilayah Bogor Tengah, Timur, dan Bogor Barat
[three_fourth_last]
Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Beberapa Kasus Diwilayah Bogor Tengah, Timur, dan Bogor Barat
Mediabogor.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 4 perkara pidana yang berbeda, diantaranya dimulai dari pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) rumah kosong, Penipuan hingga Penggelapan di sekolah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan, mengenai perkara yang berhasil diungkap oleh para jajarannya ada di beberapa wilayah diantaranya di wilayah Bogor Tengah, Timur, dan Bogor Barat.
Satreskrim Polresta Bogor Kota melaksanakan tindakan operasi dengan hasilnya mengungkap beberapa kasus Curat dan Curas, dimana Curatnya merupakan kasus pencurian di rumah kosong, kemudian Curasnya pencurian handphone di jalan serta di konter HP. Untuk tersangka ada 4 orang di 3 kasus ini, Curat 2 orang, Curat HP 1 orang, dan Curas 3 orang” tutur Kombes Pol Ulung Sampurna. Saat presrilis di Polresta Bogor Kota Jl. Kapt. Muslihat No.18, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (27/3/18).
Curat rumah kosong
Kasus ini terjadi di daerah Perum Grade Sindang Barang No. 5 Rt 03/06, Kecamatan Bogor Barat. Tersangka ada 2 orang dengan inisial AH (46) dan HP (34) dengan modus mencari rumah kosong atau ditinggal penghuninya, lalu pelaku ini mencungkil pintu dan jendela menggunakan linggis dan obeng.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 21 cincin emas putih, 2 kalung emas liontin, 1 gelang emas putih, 4 anting emas putih, dan 4 jam tangan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.
Curat Handphone
Pelaku yang bergerak sendiri BNG (25) mengambil 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A5 yang ada disebuah konter di daerah Kp. Muara Rt 04/10, Kel. Sindangrasa, Kec. Bogor Timur. Pelaku berhasil ditangkap karena pelaku pencurian menjual handphone korban via Facebook dan korban mengenali handphone tersebut sehingga melaporkan ke polisi dan polisi pun melakukan undercover pembelian. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Curas HP
Pelaku yang berjumlah 3 orang menggunakan sepeda motor merampas Handphone merk Samsung S8 di JL. Padjajaran depan MC Donald, Kec Bogor Tengah. Pelaku dengan inisial MRS, R yang masih DPO, dan B yang sudah ditahan di Polsek Bogor Timur tertangkap karena motor yang digunakan menabrak trotoar sehingga terjatuh, kemudian pelaku melarikan diri dan motor ditinggal di TKP sehingga polisi bisa menelusuri pemilik motor tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan Curat di TKP lainnya di Kota Bogor dan dikenakan Pasal 365 KUHP Sub 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penipuan dan Penggelapan
Sekolah Dasar Bina Insani menjadi korban penipuan Study Tour oleh tersangka TG (37). Kombes Pol Ulung menyampaikan bahwa uang sudah dibayarkan oleh pihak orang tua murid tetapi tidak jadi berangkat.
“Penipuan Study Tour perjalanan ke singapura di sekolah SD Bina Insani, uang sudah ditarik tapi pelaksanaannya tidak ada dan masing-masing anak ditarik uang sebesar 7’Jt per orang dari total 23 orang sehingga kerugian sebesar Rp 161.000.000, domisili travel ada di karawang dan sedang dilakukan pengembangan apakah ada korban yang lainnya, sementara ini tersangka satu orang. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
Berikan Komentar