
Satpol PP Tutup Galian Tanah Merah Ilegal di Gorowong Parungpanjang
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menunutup lokasi Galian tanah merah ilegal. Dalam penindakan itu, satpol PP memasang sepanduk larangan kegiatan galian c tanpa izin.
Lokasi galian tersebut merupakan milik keluarga alm Asmun yang berlokasi di Kp. Nagrek RT07/05 Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Kamis 11 Desember 2025.
“Kami menyikapi laporan warga Gorowong terkait laporan adanya aktivitas galian tanah merah ilegal,”ujar Antoni PLT Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang kepada wartawan saat di konfirmasi Sabtu 13 Desember 2025.
Ia menuturkan, aktivitas galian C tanah merah yang belum memiliki izin milik salah satu keluarga alm Asmun warga Desa Gorowong ini viral media sosial.
Menurutnya, sesuai dari laporan Binwil Desa Gorowong, lokasi galian yang di keluhkan warga dan viral bukan milik H. Upang.
“Lokasi galian yang kami tutup tidak memiliki izin, sudah kami tutup itu milik keluarga alm Asmun bukan milik H. Upang .”tegasnya
Lanjut Antoni menambahkan pihak akan menindak setiap pengusaha galian c tanah merah yang belum memiliki izin.
Bahkan kata dia, pihaknya akan menerjunkan dari mako satpol pp kabupaten bogor jika pengusaha galian masi tetap beroprasi.
“Kemarin lokasi galian tanah merah yang kami tutup itu ada di wilayah desa Pingku. Kami akan terus menindak galian galian yang belum memiliki izin dan bisa merugikan warga,”
Sebelumnya warga Desa Gorowong mengeluhkan aktivitas galian tanah merah tersebut. Warga yang mengeluh aktivitas galian memposting ke media sosial.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Mumu Muhidin (46). Ia mengatakan lokasi galian tanah merah ini tidak jauh dari rumahnya.
Menurutnya, warga mengeluh banyaknya hilir mudik truk pengangkut tanah membuat jalanam becek dan berdebu.
“Lokasi galian ini bisa menimbulkan longsor jika biarkan. Apa lagi, truk yang bulak balik ini
Warga berharap aktivitas galian tanpa izin segera ditindak karna dikwatirkan dapat menimbulkan tanah longsor dan banjir.,”(Sir)
Berikan Komentar