Satpol PP Tertibkan Reklame Liar di Wilayah Kecamatan Pamijahan

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan reklame liar sepanjang jalan raya di Pamijahan.

“Berupa kain bendera atau kain bergambar, spanduk, banner, umbul-umbul, spanduk atau benda iklan sejenisnya yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang penerangan jalan, pohon penghijauan, fasilitas umum lainnya, atau melintang jalan ditertibkan,”kata Wawan Suryana Camat Pamijahan kepada mediabogor.co (21/1/2025).
Wawan Suryana mengatakan, penertiban ini berdasarkan regulasi yang berlaku yakni keindahan dan jetertiban di wilayah Kabupaten Kabupaten Bogor. Bahwa pemasangan reklame harus berizin dan dipasang ditempat tempat yang sudah ditentukan.
“Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Pamijahan, Adapun sasaran penertiban reklame kali ini adalah menertibkan reklame yang tidak berizin, banner niaga yang dipaku ke pohon penghijauan, spanduk yang dipasang melintang jalan, dipasang di fasilitas umum. “ucapnya.
Wawan Suryana berharap, sebagaimana kita ketahui bahwa pemasang reklame liar tersebut telah menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keindahan Wilayah kecamatan Pamijahan serta menjadikan pemandangan yang tidak elok di lihat juga terkesan kumuh.
Reklame hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Kecamatan Pamijahan, Kegiatan penertiban reklame ini dilaksanakan secara rutin dan terus menerus setiap Hari Kamis.
“Demi mewujudkan wilayah kecamatan Pamijahan yang bersih, indah dan tertib, diharapkan kepada masyarakat khususnya bagi para pemilik reklame agar dalam memasang reklame supaya mentaati peraturan yang berlaku, “tuturnya. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar