Satpol PP SP3 Cafe Bajawa, Tidak Taat Aturan Akan disegel

Mediabogor.co, BOGOR –  Satpol PP Kota Bogor layangkan Surat Peringatan (SP3) kepada pengelola Cafe Bajawa yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

 
“Kalau pengelola bisa menunjukkan bukti perizinannya kepada kami,  CBGnya dengan keterangan itu adalah tempat usaha cafe, ya kita tidak bisa berbuat lebih dari itu karena sudah mengantongi izin,”kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah, Senin (07/11/2022). 
 
“Tapi selama mereka belum mengantongi izin, ya kita akan sesuai dengan aturan yang ada gitu,” lanjutnya. 
 
Agus mengungkapkan, izin yang dimiliki oleh Cafe Bajawa adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) dari PUPR dan sekarang sedang mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sartek dan juga rekomendasi kebakaran dari dinas damkar. 
 
“Jadi kita berjalan normatif sesuai prosedur kalau nanti dimasa-masa SP 3 ini kan nanti akan diberitahukan penyegelan,” ungkapnya. 
 
Menurut Agus, meski telah Cafe Bajawa sudah mendapatakan SP3, pihaknya belum melakukan penyegelan dalam waktu dekat ini, karena butuh dua minggu. 
 
“Setelah pemberitahuan penyegelan itu kan nanti ada lagi baru penyegelan, jadi mungkin ada 10 hari ke waktu penyegelan,” tandasnya. (andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar