Satpol PP Segel THM dan Sita Ratusan Minuman Keras

Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) telah di segel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, karena nekat beroperasi pada bulan Ramadhan.  Diantaranya, adalah Kecamatan Cibinong, Megamendung, Cigombong dan Kecamatan Ciomas. Satpol PP juga telah menyita sejumlah minuman keras(Miras) dalam jumlah banyak.

KasieOps Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, pihaknya melakukan razia dalam rangka meningkatkan kesiap-siagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia juga menuturkan kalau di Kecamatan Ciomas, kata Rhama, tepatnya di terminal Laladon, petugas menyita 4 warung yang didapati menjual miras.
“Pada lokasi tersebut terdapat 4 warung yang didapati menjual miras dengan jumlah total minuman yang diamankan 1.079 botol miras dari berbagai jenis merk,” ungkapnya saat ditanya para wartawan, Kamis (06/04/2023).
Untuk di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Cibinong, petugas mendapati adanya dua panti pijat yang masih beroperasi.
“2 panti pijat ditertibkan dan dipasang PPNS line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan,” terangnya.
Tak berbeda dengan Cibinong, di Kecamatan Megamendung pun Satpol PP menemukan masih adanya panti pijat yang tak mengindahkan  Surat Edaran Bupati yang sudah diperingati.
“Satu panti Pijat didapati masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan tindak lanjut di pasang ppns line di lokasi tersebut,” paparnya.
Sedangkan di Kecamatan Cigombong, petugas Satpol PP yang didampingi oleh Garnisun 0606 Bogor pun mendatangi lapo yang ada di Kecamatan tersebut.
“Di lokasi petugas mendapati lapo menjual tuak, kemudian pemilik warung tersebut di data untuk ditindak lebih lanjut dan diperingati agar tidak kembali menjual tuak,” urainya.
Hasil dari razia ini, kata Rhama, pemasangan  PPNS line pun dilakukan di beberapa THM yang masih ngeyel beroperasi di bulan suci Ramadan.
“Menghimbau terhadap pemilik panti pijat untuk tidak beroperasi kembali selama bulan ramadhan juga menghimbau kepada pemilik lapo dan penjual mimar untuk tidak menjual tuak dan minuman keras tanpa izin tersebut,” pungkasnya.
(Tiara)

Berita Terkait

Berikan Komentar