Satpol PP Parungpanjang Periksa Berkas Perizinan Proyek Real Estate di Cikuda

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan perizinan proyek real estate di Jl. Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Patungpanjang Kabupaten Bogor,

Pemeriksaan berkas perizinan tersebut didasari terkait adaanya proyek pembangunan rumah contoh dan kantor marketing office, disinyalir proyek tersebut belum memiliki izin PBG IMB.

“Kedatangan kami menkonfirmasi kegiatan di lapangan, soal pemerataan. Nanti pihak dari devloper akan kesini membawa berkas perijinananya, tadi mereka baru menunjukan site plan,”ujar Karnadi Pjs Kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang. Kepada wartawan Selasa (22/ April/2025)

Terkait itu, Divisi Hubungan Masyarakat PT Sintesis Irwansyah mengatakan. Pihaknya masih melakukan proses pengurusan kelengkapan izin PBG IMB.

Ia juga mengaku, proses perizinan terkendala dengan sistem birokrasi dari bawah hingga ke atas dan menghadapi momen pilkada serentak di wilayah Jawa Barat.

“Pra site plan terkendara birokrasi dari bawah keatas lantara adanya persolan di tingkatan desa saat itu, tapi sekarang sudah klir. Sehingga pra site plan, baru diselesaikan,”kata Irwan.

Lanjut Irwan menambahkan, selain adanya aturan batu dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal alih pungsi lahan menjadi permukiman padat penduduk (Perumahan rumahan), pihak devloper harus menyidiakan lahan penampungan air dan ruang penghijauan.

“Kami menyikapi aturan baru dari Gubernur Jawa Barat dan sudah kami sesuaikan dengan site plan, jadi nanti kita ada kolam penampungan air dan ruang hijau untuk di area perumahan untuk mencegah banjir, yang sudah terjadi di wilayah Parungpanjang,”katanya (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar