Satpol-PP Kota dan Satpol PP Kabupaten Bogor “Nyetel” Tertibkan PKL di Simpang Ciawi

Mediabogor.co, BOGOR – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Kabupaten Bogor melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Ciawi, Kamis pagi (5/6).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wali Kota Bogor dan Bupati Bogor yang bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mengatasi kesemrawutan kawasan perbatasan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustianyach, menjelaskan bahwa aksi gabungan ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengurai titik kemacetan dan kesemrawutan di kawasan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor.

“Pagi hari ini kami gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti bahwa Simpang Ciawi ini merupakan titik kesemrawutan, salah satunya karena berada di perbatasan dua wilayah. Penertiban ini sejalan dengan arahan dari Pak Wali Kota dan Pak Bupati untuk memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agustianyach kepada wartawan.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang saling mengklaim wilayah antara kota dan kabupaten.

“Harapan kami dengan adanya pertemuan gabungan antara Satpol-PP Kota Bogor dan Satpol-PP Kabupaten Bogor ini tidak ada lagi pedagang yang lempar sama sini, ada yang bilang kami di wilayah kabupaten, kami di wilayah kota, kami memastikan bahwa pelayanan untuk warga baik kota bogor maupun kabupaten Bogor kita turun bersama sama mencari yang terbaik untuk warga,” katanya.

Penertiban dilakukan di area Simpang Ciawi dan sekitarnya, mencakup radius hingga ke arah atas dan bawah perbatasan jalan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menyampaikan, bahwa timnya bergerak dari perempatan Ciawi hingga ke jalur Bocimi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa PKL yang masih membandel.

“Tadi ada tiga gerobak yang kami amankan karena tetap berjualan di area terlarang. Gerobak-gerobak tersebut kami bawa untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri dalam waktu 7×24 jam. Namun, karena tidak diindahkan, langkah tegas pun diambil.

“Para pedagang tersebut melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 karena berjualan di atas saluran irigasi, trotoar, dan badan jalan, yang jelas dilarang,” tegasnya.

Selain PKL, Anton juga menyinggung soal parkir sembarangan oleh angkot yang turut memperparah kemacetan di kawasan tersebut. Namun, menurutnya, penanganan angkot merupakan kewenangan instansi lain.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten agar angkot-angkot ini tidak lagi berhenti sembarangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar