
Satpol PP Kota Bogor Tertibkan APK Bacawalkot yang Tak Berizin
Mediabogor.co, BOGOR – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di dukung Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang tidak berijin di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, Selasa 28 Mei 2024.
“Jadi ini global, baik itu komersil mau itu non komersil. Titik nya dari balaikota dan kita fokus ke jalan protokol dulu. Sementara di jalan protokol dulu setelah ini kita evaluasi di titik mana lagi yang akan kita tertibkan juga,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan.
Agustian Syach mengatakan, pihaknya bergerak menertibkan APK untuk menjawab keluhan masyarakat yang sudah banyak melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait dengan banyaknya pemasangan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Spanduk, Baliho yang tidak terpasang pada tempatnya.
Yang kedua, kata Agustian Syach, penertiban itu juga agar menjaga keselamatan warga. Memang terlihat beberapa spanduk dan baliho yang terpasang di beberapa titik memakai bambu yang sudah lapuk.
“Jadi memang banyak keluhan masyarakat dan melaporkan kepada pemerintah kota terkait banyaknya pemasangan atribut reklame, spanduk dan baliho yang terpasang tidak pada tempat. Kedua juga menjaga keselamatan warga, kita lihat sendiri ada beberapa spanduk dan baliho yang di pasang oleh bambu dan bambu nya sudah goyang. Kalau itu runtuh pasti menimpa pengendara jalan yang disalahkan siapa?,” katanya.
“Jadi kami disini hadir dari Pemkot, Polresta, TNI menjawab keluhan warga bahwa pemerintah itu hadir,” sambungnya.
Masih kata Agustian Syach, peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur dalam terkait larangan pemasangan sticker yang menutupi kaca jendela angkot
“Jadi untuk angkot, ada juga peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan sticker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 persen maksimal,” ungkapnya.
Penertiban atribut tersebut juga termasuk dalam Peraturan Daerah (perda) Pasal 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang mengatur larangan tidak di perbolehkan pemasangan pada pohon.
“Jadi penertiban ini termasuk perda, kita sudah rapat koordinasi dengan Polresta, KPU dan Bawaslu juga hadir karena belum masuk kedalam rangkaian masa masa kampanye sehingga tidak masuk ke tahap Bawaslu dan masuk ke Raperda kami,” katanya.
“Ketika ada yang masih melanggar. Pertama kami sudah menyurati kepada pihak pihak yang melanggar, kemarin Kesbangpol sudah bersurat, lalu juga tindakan berikut nya berupa sanksi, setelah ini kalau kita dapati pelanggaran lagi kita lakukan perda, mulai denda sampai dengan pembongkaran secara paksa,” tandasnya. (Ery)
Berikan Komentar