
Satpol PP Kota Bogor Segel Lahan Bekas Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel lahan bekas penertiban pedagang di Jalan Merdeka pada Kamis, 12 Desember 2024. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban kios pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyegelan ini dilakukan selama 14 hari sampai pemilik lahan mengajukan izin usaha,” ujar Agustian Syach pada Selasa, 17 Desember 2024.
Agustian menambahkan bahwa apabila perizinan lahan sudah diurus dan izin resmi diterbitkan, para pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan kembali berjualan di lahan tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor membongkar puluhan kios pedagang di kawasan Jalan Merdeka dan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis, 12 Desember 2024. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan kios tidak memiliki izin resmi. Proses pembongkaran melibatkan satu unit excavator, dan para pedagang sempat diberi kesempatan untuk memindahkan barang dagangan mereka sebelum pembongkaran dilakukan.
Agustian menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kesemrawutan di kawasan tersebut. “Kami sinyalir selama ini lokasi itu menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pedagang kaki lima, pasar tumpah, dan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agustian menyebut bahwa Pemerintah Kota Bogor tengah mencarikan solusi bagi para pedagang yang terdampak agar dapat melanjutkan usaha mereka di tempat lain. “Ada beberapa lokasi yang kami tawarkan sebagai solusi. Beberapa pasar di Kota Bogor siap menampung para pedagang, termasuk beberapa tempat alternatif lainnya,” tutupnya. (Ery)
Berikan Komentar