Satpol-PP Kota Bogor Segel 11 Bangunan Tak Berizin di Baranangsiang

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor menyegel sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin resmi di kawasan Jalan Durian Raya, tepatnya di depan eks Balebinarum, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat (20/6/2025).

Penyegelan dilakukan terhadap 11 bangunan yang terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai dari bengkel hingga warung makan. Bangunan-bangunan ini diketahui disewakan oleh satu orang pemilik kepada para pelaku usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol-PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta limpahan dari Kelurahan Baranangsiang dan Kecamatan Bogor Tengah.

“Kegiatan hari ini kita melaksanakan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang berada di Jalan Baranangsiang tepatnya di eks Balebinarum karena memang tidak memiliki izin. Jadi proses ini sudah melalui tahapan dan sesuai standar operasional yang kami miliki,” ungkapnya.

Sebelum penyegelan, pihak Satpol-PP telah memberikan waktu bagi pemilik untuk melakukan pengosongan bangunan sejak sepekan lalu. Namun, karena tidak ada langkah konkret dari pemilik, penyegelan pun dilaksanakan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah tadi sudah kami sampaikan kepada pemilik bahwa bangunan ini tidak memiliki izin. Setelah diberi penjelasan, yang bersangkutan dapat memahami dan menerima tindakan penyegelan tanpa ada permasalahan,” tambahnya.

Menurut Asep, usia bangunan bervariasi, ada yang baru dibangun dan ada pula yang telah berdiri selama 4 hingga 5 tahun. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyegelan tidak ada upaya pemilik untuk mengurus perizinan atau membongkar bangunan secara sukarela, maka akan dipertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau tidak bisa membuktikan izin dan ada pelanggaran Bangunan Serasi dan Berkelanjutan (BSB), maka tetap harus dibongkar meskipun proses perizinan sedang berjalan,” tegasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar