
Satpol-PP Kota Bogor Razia Rokok Ilegal, Ratusan Bungkus Rokok Diamankan
Mediabogor.co, BOGOR – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Bea Cukai Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III Kota Bogor melakukan razia rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Bogor, Rabu (18/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 244 bungkus atau 4.880 batang rokok ilegal dari enam toko yang tersebar di berbagai titik Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol-PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kita mengamankan 244 bungkus (4.880 batang) rokok ilegal dari enam toko di wilayah Kota Bogor, dan rokok tersebut langsung kita serahkan ke Bea Cukai,” ujar Asep saat dikonfirmasi Mediabogor.co.
Asep mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendalami asal pasokan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan awal dari pemilik warung, rokok tersebut didatangkan oleh pihak dari luar Kota Bogor yang datang menggunakan kendaraan roda dua dan menawarkan produk dengan harga miring.
“Untuk asal barang masih kita telusuri. Informasi awal, pelaku dari luar kota yang datang menawarkan rokok murah secara langsung ke warung-warung,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pemilik toko dan warung agar lebih waspada terhadap tawaran rokok berharga murah. Petugas meminta agar setiap pemilik toko teliti memeriksa pita cukai pada kemasan rokok.
“Kalau ada yang menawarkan rokok dengan harga murah, harap diperiksa dulu keaslian pita cukainya. Bisa jadi pita cukai palsu, salah peruntukan seperti SKT (Sigaret Kretek Tangan) dipakai untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin), atau bahkan tidak ada pita cukai sama sekali. Kalau mencurigakan, sebaiknya ditolak,” imbau Asep.
Adapun harga rokok ilegal yang diamankan berkisar antara Rp8 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus, jauh di bawah harga pasaran rokok legal yang dikenai cukai resmi.
Berikan Komentar