
Satpol PP Kota Bogor Pindah ke Kantor eks Imigrasi, Bidang Trantibum Sementara Berkantor di Alun-Alun
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pemindahan kantor seiring dengan beralihfungsinya gedung lama yang selama ini digunakan.
Gedung tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan digunakan oleh Cabang Dinas Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar Wahyudianto, menjelaskan bahwa pemindahan kantor ini menjadi keharusan karena status lahan dan gedung yang bukan milik Pemerintah Kota Bogor.
”Karena gedung lama merupakan lahan milik provinsi dan akan digunakan oleh Cabang Dinas SDM Provinsi Jawa Barat, maka Satpol PP Kota Bogor harus pindah kantor,” ujarnya saat di hubungi mediabogor.co, Selasa 13 Januari 2026.
Sebagai langkah awal, Satpol PP Kota Bogor menempati lahan eks Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani. Namun, karena keterbatasan ruang, tidak seluruh bidang dapat berkantor di lokasi tersebut.
”Sementara untuk Bidang Trantibum dan Binmas, kita sudah harus pindah dari kantor lama dan saat ini berkantor sementara di kawasan Alun-Alun Kota Bogor,” jelasnya.
Andri menambahkan, penempatan di Alun-Alun Kota Bogor juga sekaligus menjadi bagian dari tugas pengawasan dan monitoring terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
”Karena kita berkantor di Alun-Alun, maka pengawasan dan monitoring pelanggaran Perda, terutama PKL, harus lebih intens. Anggota Trantibum yang berada di lapangan juga langsung berkantor di sana,” katanya.
Sementara itu, proses pemindahan dari kantor lama Satpol PP di kawasan Pajajaran masih terus berjalan. Andri menyebutkan bahwa saat ini kondisi kantor tersebut sudah hampir sepenuhnya kosong.
”Kurang lebih sudah 80 persen kosong dan Satpol PP Kota Bogor saat ini sudah menempati eks kantor Imigrasi. Untuk sementara sifatnya masih pinjam pakai,” pungkasnya.
Berikan Komentar