
Satpol PP Kota Bogor Bongkar 43 Kios Tanpa Izin di Kawasan Jalan Merdeka
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap 43 kios yang tidak memiliki izin usaha di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bogor, Kamis 12 Desember 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustianyach, menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya untuk menormalisasi kawasan tersebut yang selama ini dinilai menjadi sumber permasalahan ketertiban.
“Kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Sebelumnya, kami pernah melakukan pembongkaran serupa di lokasi ini, dan hari ini kami normalisasi kembali,” ujar Agustianyach kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, kios-kios tersebut disinyalir menjadi penyebab berbagai persoalan seperti kekumuhan, kemacetan, dan munculnya pedagang kaki lima yang berdampak pada ketertiban kawasan.
“Ini lahan pribadi, lahan privat yang memang tidak memiliki izin usaha. Oleh karena itu, kami bongkar agar kawasan ini tertib kembali,” lanjutnya.
Meski sempat terjadi dinamika di lapangan dengan beberapa pemilik kios yang meminta penundaan, proses pembongkaran berlangsung lancar.
Agustianyach menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas ini dengan pendekatan humanis dan penuh kesabaran.
“Kami sampaikan kepada para pemilik kios bahwa pembongkaran ini adalah tugas kami dan sesuai dengan tupoksi kami (Satpol PP). Pemerintah Kota Bogor tidak ada niat menzalimi warga. Kita akan carikan solusi bagi para pedagang yang terdampak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif, mengirimkan surat peringatan, dan menggelar diskusi dengan para pedagang.
“Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari pedagang dan mereka menerima penyampaian kami. Itu yang kami harapkan, pembongkaran dapat dilakukan tanpa ekses,” katanya.
Terkait solusi bagi para pedagang terdampak, Satpol PP Kota Bogor menawarkan opsi relokasi ke beberapa pasar yang ada di Kota Bogor.
“Ada beberapa opsi pasar yang siap menampung para pedagang, dan ini akan dibahas lebih lanjut agar para pedagang bisa tetap berusaha,” ujar Agustianyach.
Lebih lanjut kata Agustianyach, jika pemilik lahan ingin memanfaatkan lahan tersebut menjadi cafe setelah dibongkar silahkan saja.
“Pemilik lahan mungkin akan mengelola kawasan ini menjadi usaha seperti kafe atau lainnya. Itu adalah hak dari pemilik lahan,” tambahnya.
Pembongkaran ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kawasan Jalan Merdeka, terutama dalam mengatasi masalah kemacetan dan kekumuhan.
“Harapan kami, setelah pembongkaran ini selesai, ketertiban di kawasan ini akan lebih baik lagi. Kemacetan yang selama ini menjadi sumber masalah juga bisa kita hilangkan,” tutupnya. (Ery)
Berikan Komentar