Satpol PP Kota Bogor Bakal Kenakan Sanksi Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Ini Penyebabnya

Mediabogor.co, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor akan menjatuhkan denda kepada gerai Mie Gacoan pertigaan jalan NV Sidik, jalan Pahlawan dan Jalan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan karena sudah nekat buka sebelum mendapatkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Denda yang dijatuhkan senilai 10 persen dari nilai bangunan gerai Mie Gacoan tersebut.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menuturkan, terakhir Satpol PP Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP2) sambil berkomunikasi dengan semua pihak, baik Gacoan maupun PUPR.

Pihak Gacoan sudah datang ke Mako Satpol PP membawa bukti-bukti pengurusan perizinan, membawa bukti perizinan sedang di urus dan berkasnya sudah lengkap.

“Lalu dikonfirmasi ke pak Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, ternyata sudah di approve permohonan izin PBG nya oleh DPUPR Kota Bogor, namun belum keluar. Tinggal menunggu dicetak dan keluar ketetapan retribusi daerah,” ungkap Agus kepada wartawan pada Kamis 4 Juli 2024.

Agus melanjutkan, perihal mie gacoan di pertigaan Jalan Pahlawan ini dilematis, di satu sisi pihak ketiga sudah on the track sesuai dengan aturan.

“Kalau ada mereka buat kesalahan, ya kami sudah beri peringatan dua kali. Tinggal nanti hitungan denda ketika mereka melanggar peraturan atau membangun dan operasional dahulu sebelum izin keluar. Sesuai ketentuan Perwali nomor 2 tahun 2019,” tegasnya.

Agus menjelaskan, di satu sisi beberapa pihak ingin ketegasan dari Satpol PP Kota Bogor, agar melakukan penyegelan dahulu. Tetapi satu sisi mereka sudah mengurus bahkan dilengkapi persyaratan dan sudah di klik terakhir informasi nya.

“Ya, artinya sudah jadi izinnya atau segera selesai. Karena itu kami tegakan denda atas pelanggaran mereka, sudah berusaha atau operasional sebelum izin keluar,” jelasnya.

Agus menerangkan, meski begitu ketika izin PBG keluar, pihaknya segera melakukan pengecekan, sesuai tidak dengan izin antara pengajuan dan di lapangan.

“Jadi dengan alasan sudah di setujui izin, kami kalau menyegel jadi persoalan. Karena kesalahannya bukan di pihak Gacoan, karena sudah mengurus sesuai ketentuan. Nanti setelah Surya Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar dan ketika akan dibayarkan. Kami jatuh kan denda ke mereka maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar