Satpol PP Kota Bogor Amankan 250 Botol Miras Ilegal di Warung Kelontong dan Cafe

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil mengamankan sekitar 250 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar pada Kamis malam, 16 Januari 2025.

Operasi penertiban ini menyasar beberapa lokasi di Kota Bogor, termasuk warung kelontong dan kafe yang diduga menjual miras tanpa izin. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyampaikan bahwa miras yang disita terdiri dari berbagai golongan.

“Kita dapatkan kurang lebih 250 botol. Ini minuman golongan A, B, dan C yang tidak berizin kita amankan,” ujar Asep.

Razia ini dilakukan di beberapa titik, termasuk kios-kios sekitar Alun-alun Kota Bogor, Paledang, Pancasan, Bantar Jati, serta sebuah kafe bernama Apple Jack. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai merek miras yang dijual secara ilegal.

Selain penyitaan barang bukti, razia ini sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan beberapa pedagang. Sejumlah penjual berusaha menghindari penyitaan dengan menunjukkan izin yang ternyata palsu.

“Betul, tadi ada upaya dari pedagang yang mengaku memiliki izin, tetapi setelah kami cek menggunakan handphone, data tidak muncul. Maka kami lakukan penindakan. Pemilik yang bersangkutan ingin disidang,” jelas Asep.

Satpol PP memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita amankan dan kalau untuk dimusnahkan, kita akan musnahkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berikan Komentar