
Satpol PP Kecamatan Rumpin Bongkar Puluhan Spanduk tak Berijin
Mediabogor.co, BOGOR – Satpol Pp Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk tak berizin dan menimbulkan polusi mata,
Dalam kegiatan yang dilakukan, Satpol Pp Rumpin menertibkan beragam jenis gambar spanduk, termasuk spanduk partai politik di tiga desa yakni Sukamulya, Mekarsari, dan Kertajaya.
Sopian, Danru Satpol Pp Kecamatan Rumpin mengatakan, penertiban spanduk menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap hari Kamis dengan nama Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Tadi ada hampir 10 spanduk yang ditertibkan. Spanduknya itu ada partai ucapan idul fitri terus sponsor perumahan dan rokok. Tadi ada tiga desa. Desa Sukamulya, Mekarsari dan Kertajaya,” ujarnya kepada wartawan Kamis 15 Mei 2025
“Tujuannya intinya penertiban spanduk liar tidak berizin dan sesuai instruksi dari bapak gubernur,”
Lebih lanjut, Sopian menegaskan tak ada kompromi terhadap pelanggaran Perda.
“Siap perintah bapak gubernur, jadi setiap hari kamis namanya Harmonis sudah dilakukan penertiban spanduk,” tegasnya.
“Perda no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang melanggar dibabat habis,” pungkasnya,” (Sir)
Berikan Komentar