Satpol PP Kecamatan Pamijahan Tegur Pedagang Buang Sampah Sembarangan ke Sungai Cigamea

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait oknum pedagang Es Kelapa yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Cigamea di Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, kabupaten Bogor. (3/2/2025).

Petugas Anggota Satpol PP kecamatan Pamijahan Agus mengingatkan kepada pedagang yang berjualan di dekat waterfront untuk tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial yang melihat oknum warga dan pedagang yang masih membuang sampah ke Sungai Cigamea.

Bersama anggotanya, satpol PP Kecamatan pamijahan bersama pemerintah Desa Pamijahan turun langsung menemui pedagang es kepala dekat sungai Cigamea. Dalam patroli tersebut, pihaknya memberikan teguran secara persuasif agar para pedagang menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.

“Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Agil Supriyadi Aktivis Lingkungan, daerah Kecamatan Pamijahan merupakan salah satu ikon wisata Wilayah Bogor Barat kecamatan pamijahan, Kabupaten Bogor yang harus dijaga kebersihannya. Selain berdampak pada keindahan, sampah yang dibuang ke sungai juga mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir serta mengganggu ekosistem perairan.

“Kita semua bertanggung jawab menjaga Sungai – Sungai yang ada di wilayah kecamatan pamijahan ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra Kabupaten Bogor,” tambah Agil Supriyadi.

Pedagang harus memanfaatkan tempat sampah sendiri dan turut serta menciptakan suasana yang tertib dan bersih demi kenyamanan bersama. saya berharap, ” Bagi penegak perda kabupaten Bogor Pihaknya harus terus meningkatkan patroli dan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” Tuturnya. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar