
Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 50 Bangli di Kawasan Citeureup
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 50 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di Jalan Kranggan, Puspasari, Citeureup, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena bangunan tersebut berdiri bukan pada tempatnya.
“50 bangli terdata, 43 diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Anwar Anggana kepada Mediabogor.co saat dikonfirmasi via seluler.
Anwar menjelaskan, tujuh bangunan lainnya dibongkar secara langsung oleh pihaknya.
“Kami menertibkan tujuh bangli dan dua (pos) pangkalan ojek. Pertama pangakalan ojek depan RS Annisa Citeureup, dan kedua pangkalan ojek di Jalan Raya Mayor Oking Ruko Tripel J,” tuturnya.
Usai pembongkaran, Anwar menghimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area trotoar yang bukan pada tempatnya.
“Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan aktivitas berjualan di area yang dilarang, seperti di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan luar batas pagar yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar