
Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Ratusan Miras dan Wanita Penghibur Malam
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Kepolisian Pamong Praja( Satpol PP)Kabupaten Bogor merazia sejumlah minumas keras(miras)dan sejumlah warung remang-remang dan tempat karaoke di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Kemang, kabupaten Bogor yang masih nekat beraktivitas saat bulan Ramadhan. Hasilnya, petugas mengamankan 200 botol miras dan berbagai jenis dan 9 wanita penghibur malam.
“Ini merupakan kegiatan untuk menindak lanjuti peraturan daerah yang melarang adanya aktifitas hiburan malam, serta lainnya seperti penjualan miras saat bulan puasa,”ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasi, Kamis (30/03/2023).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan infeksi mendadak ini didapati masih adanya tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya yang masih membandel dengan membuka secara terang terangan.
“Kita lakukan sidak dan didapat adanya tempat karaoke di Kecamatan Sukaraja yang masih buka dan menjual miras berbagai jenis, serta untuk diwilayah Kecamatan Kemang terdapat warung remang remang yang masih melakukan aktifitas nya,”terang Cecep.
Dari wilayah Kecamatan Sukaraja, petugas Satpol PP berhasil mensita 200 botol miras berbagai jenis.”kita amankan 200 botol miras dari tempat karaoke di Sukaraja,dan memberikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apalupun dibulan puasa,”tegasnya.
Sementara itu, saat sejumlah anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang remang kocar kacir melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan sembilan wanita malam.
“Sembilan wanita malam(PSK) diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk di data,”jelasnya.
Merasa kesal dengan ulah pengusaha warung remang remang yang tidak mentaati peraturan daerah, pihaknya pun melakukan penyegelan kesetiap tempat hiburan yang berada di Gang Empang.
“Kita segel semuanya, dan dalam waktu dekat akan dibongkar, soalnya bangunan ini ilegal apalagi aktifitas yang meresahkan,”katanya
Cecep menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan baik hotel maupun karaoke untuk mentaati peraturan daerah yang melarang segala bentuk kegiatan saat bulan suci ramadhan.
(Tiara)
Berikan Komentar