Satpol PP Depok Telah Tindak Tegas 8.590 Pelanggar Prokes Selama 11 Januari-4 Februari

Mediabogor.co, DEPOK – Satpol PP Kota Depok telah menindak sebanyak 8.590 pelanggar protokol kesehatan dalam priode 11 Januari – 4 Februari 2021. Mayoritas pelanggar tidak memakai masker.

“Jumlahnya 4.846 kasus tidak memakai masker. Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga masyarakat masih kurang, meski telah berulang kali kami ingatkan ya,” kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Jumat (5/2/2021).

Sedangkan pelanggaran protokol kesehatan pada dunia usaha ditemukan sebanyak 3.374 kasus. Kemudian, 248 pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan aktivitas dunia usaha dan warga pada jam malam.

“Sisanya, 112 pelanggaran lainnya merupakan kerumunan. Memang banyak banget yang ditindak. Kemarin sudah 8.000-an, mungkin sekarang sudah bertambah lagi,” ungkap Lienda

Terkait hal itu, ia pun berharap warga lebih mematuhi protokol kesehatan. Diimbau juga agar instansi terkait turut melakukan edukasi serta sosialisasi yang gencar terhadap pihak yang dinaungi diantaranya seperti pengelola pasar.

“Satpol PP juga tidak mungkin mencakup keseluruhan kan, karena keterbatasan. Ini sifatnya Satpol PP kan mobile (bergerak),” jelasnya.

Disisi lain, TNI-Polri juga kian gencar melakukan razia prokes. Bahkan, aparat gabungan tersebut juga kian masif membagikan ribuan masker gratis sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar