Satpol-PP Bersihkan Spanduk Kadaluarsa, Ini Alasannya

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor kembali beraksi. Puluhan spanduk dan baliho yang terletak di wilayah Kecamatan Cibungbulang ditertibkan.

Spanduk dan baliho yang diamankan ini selain sudah kadaluarsa juga keberadaannya dinilai mengganggu karena penempatannya ada yang di tiang listrik dan pepohonan.

Aksi penertiban yang melibatkan anggota satpol-PP ini Dipimpin Kasi trantib Yudi Mariadi ini dimulai dari kecamatan Cibungbulang serta menyisiri kawasan-kawasan strategis seperti pinggiran jalan, taman terbuka hijau, lapangan sepakbola dan lainnya.

Dengan peralatan seadaanya para anggota satpol itu berusaha melepaskan spanduk dan baliho yang terpampang satu persatu.

“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan dan ada juga yang dipasang di papan reklame sehingga untuk menurunkan terpaksa harus dinaiki,” Yudi Mariadi Kasi trantib kecamatan Cibungbulang.

Sementara itu, dari pantauan mediabogor.co di lapangan, aksi penertiban yang dilakukan anggota Satpol-PP kecamatan Cibungbulang ini sempat menjadi perhatian warga. Sebagaian dari mereka yang menghentikan kendaraannya untuk menyaksikan pembersihan yang dilakukan.

Kasi trantib kecamatan Cibungbulang Yudi Mariadi menerangkan, penertiban yang mereka laksanakan sesuai dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perdakab kabupaten Bogor Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar